
Digitalisasi Tata Kelola Zakat: Transformasi, Manfaat, Tantangan, dan Implementasi
Oleh Dr Abdul Wadud Nafis, LC., MEI Digitalisasi tata kelola zakat adalah proses pemanfaatan teknologi digital dalam pengumpulan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Seiring dengan berkembangnya teknologi finansial (fintech), blockchain, big data, dan kecerdasan buatan (AI), pengelolaan zakat dapat dilakukan dengan lebih optimal dan inklusif. Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, memiliki potensi zakat yang sangat besar. Berdasarkan data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), potensi zakat di Indonesia mencapai Rp327,6 triliun per tahun, tetapi realisasi penghimpunannya masih jauh dari angka tersebut. Digitalisasi menjadi solusi strategis untuk meningkatkan penghimpunan dan penyaluran zakat agar lebih efektif dan efisien. A. Aspek Digitalisasi dalam Tata Kelola Zakat 1. Digitalisasi Pengumpulan Zakat a. Sistem Pembayaran Digital Pembayaran zakat kini bisa dilakukan melalui berbagai aplikasi fintech seperti GoPay, OVO, DANA,…