Membangun Masa Depan Hijau: Kontribusi Ekonomi Islam terhadap Kelanjutan Pembangunan di Indonesia

Oleh Dr Abdul Wadud Nafis, LC., MEI⁸q1

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Namun, krisis iklim, deforestasi, pencemaran lingkungan, dan ketimpangan sosial menuntut hadirnya pendekatan baru dalam pembangunan. Di sinilah konsep masa depan hijau menemukan urgensinya, dan ekonomi Islam tampil sebagai sistem yang holistik untuk mendorong pembangunan yang adil, lestari, dan bernilai spiritual.

  1. Pengertian Masa Depan Hijau (Green Future)
    Q
    Masa depan hijau adalah visi jangka panjang pembangunan yang menekankan pada:

a. Keberlanjutan lingkungan: Pemanfaatan sumber daya alam yang tidak merusak ekosistem.

b. Keadilan sosial: Distribusi sumber daya dan hasil pembangunan secara merata.

c. Inovasi hijau: Penggunaan teknologi bersih dan terbarukan.

d. Ekonomi sirkular: Sistem produksi-konsumsi yang minim limbah.

e. Etika ekologis: Perilaku manusia yang menjaga harmoni dengan alam.

Masa depan hijau bukan hanya mimpi ekologis, tapi merupakan keharusan moral dan strategis demi menjaga kelangsungan hidup umat manusia dan seluruh makhluk hidup.

  1. Prinsip Ekonomi Islam yang Sejalan dengan Masa Depan Hijau

Ekonomi Islam menempatkan nilai-nilai spiritual dan moral sebagai fondasi kehidupan ekonomi. Prinsip-prinsip yang relevan dengan pembangunan hijau antara lain:

a. Tauhid: Kesatuan Tuhan dan alam ciptaan-Nya menuntut manusia menjaga keseimbangan.

b. Khilafah: Manusia sebagai pemimpin bumi wajib menjaga keberlangsungan lingkungan.

c. Maslahah: Segala bentuk aktivitas ekonomi harus membawa kemanfaatan publik, termasuk pelestarian alam.

d. Adll dan I’tidal: Mendorong keseimbangan dan keadilan antara kepentingan manusia dan lingkungan.

  1. Instrumen Ekonomi Islam untuk Mendukung Pembangunan Hijau

Ekonomi Islam menyediakan berbagai instrumen praktis yang dapat diterapkan dalam mendukung masa depan hijau:

a. Zakat Lingkungan: Zakat digunakan untuk reboisasi, pengelolaan sampah, air bersih, dan edukasi ekologi.

b. Wakaf Hijau: Wakaf tanah dan aset digunakan untuk konservasi hutan, pertanian organik, dan energi terbarukan.

c. Green Sukuk Syariah: Surat utang syariah yang digunakan pemerintah Indonesia untuk mendanai proyek hijau.

d. Qardhul Hasan Hijau: Pinjaman tanpa bunga untuk petani, nelayan, dan UMKM ramah lingkungan.

  1. Lembaga Keuangan Syariah dan Green Finance

a. Bank syariah dapat membiayai proyek pembangunan berkelanjutan: panel surya, sanitasi, transportasi hijau.

b. BMT dan koperasi syariah dapat menyalurkan dana untuk pertanian tanpa pestisida, peternakan organik, dan eco-tourism.

c. Asuransi syariah mendorong perlindungan usaha ramah lingkungan dari risiko bencana iklim.

  1. Peran Pesantren, Masjid, dan Lembaga Islam

Lembaga Islam memiliki potensi besar dalam membangun kesadaran lingkungan:

a. Pesantren hijau: Mendorong santri mengelola pertanian, peternakan, dan energi alternatif.

b. Masjid ramah lingkungan: Hemat energi, air, dan aktif dalam gerakan tanam pohon.

c. Dakwah ekologi: Penceramah mengajak masyarakat hidup bersih, hemat energi, dan tidak merusak alam.

  1. Ekopreneur dan Etika Bisnis Islam

a. Ekopreneur Muslim: Pengusaha yang menjalankan usaha halal sekaligus berorientasi lingkungan.

b. Etika bisnis Islam: Menolak bisnis yang mencemari lingkungan, membuang limbah sembarangan, atau merusak sumber daya.

c. UMKM Hijau Syariah: Didukung lembaga keuangan syariah dan zakat agar dapat bersaing secara berkelanjutan.

  1. Kebijakan Publik dan Pembangunan Berkelanjutan Islami

Pemerintah dan otoritas keuangan perlu:

a. Mengkaji integrasi prinsip ekonomi Islam dalam regulasi lingkungan.

b. Mendorong insentif pajak dan fiskal bagi usaha hijau syariah.

c. Menyusun roadmap ekonomi hijau berbasis syariah nasional.

  1. Peran Akademisi dan Cendekiawan Muslim

a. Penelitian dan pengembangan ekonomi Islam hijau.

b. Kurikulum pendidikan Islam yang mengajarkan etika ekologi dan ekonomi berkelanjutan.

Penutup

Di tengah ancaman krisis lingkungan dan ketimpangan global, dunia membutuhkan arah baru dalam membangun peradaban: arah yang tidak hanya menyejahterakan manusia, tetapi juga memuliakan alam. Di sinilah ekonomi Islam tampil sebagai suluh yang menerangi jalan menuju masa depan hijau.

Masa depan hijau bukan sekadar visi ekologis, melainkan panggilan iman dan tanggung jawab moral. Islam tidak pernah memisahkan antara ibadah dan keberlanjutan, antara spiritualitas dan ekologi, antara keadilan dan kelestarian. Dengan menghidupkan zakat, wakaf, keuangan syariah, dan etika bisnis Islami, kita tidak hanya membangun ekonomi yang adil, tetapi juga mewariskan bumi yang bersih, subur, dan damai kepada generasi mendatang.

Kini saatnya Indonesia bangkit memimpin dunia dengan model pembangunan yang Islami, hijau, dan manusiawi—karena masa depan yang diberkahi adalah masa depan yang lestari.

Daftar Pustaka

  1. Al-Qur’an al-Karim
  2. Al-Hadits al-Shahih
  3. Chapra, M. Umer. The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: Islamic Foundation, 2000.
  4. Antonio, M. Syafii. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2001.
  5. Zaman, Arshad. Islamic Economics and Sustainable Development. Islamabad: IIIT Pakistan, 2010.
  6. Nasution, Adiwarman Karim. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2007.
  7. Harahap, Sofyan S. Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 2002.
  8. Indonesia Ministry of Finance. Green Sukuk Report 2023. Jakarta: DJPPR – Kementerian Keuangan RI, 2023.
  9. Badan Wakaf Indonesia. Panduan Pengelolaan Wakaf Produktif. Jakarta: BWI, 2021.
  10. UNEP (United Nations Environment Programme). Islamic Finance and the UN Sustainable Development Goals. Geneva: UNEP, 2016.
  11. Munir, Abdul Ghafar Ismail. Islamic Finance and Green Economy: Shariah and Policy Framework. Kuala Lumpur: ISRA Publications, 2020.
  12. Yusuf al-Qaradawi. Fiqh al-Zakah. Beirut: Muassasah al-Risalah, 2002.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *