Implikasi Keimanan kepada Allah terhadap Etika Sosial Umat Islam

Oleh Dr Abdul Wadud Nafis, LC. MEI

  1. Pendahuluan

Masyarakat Muslim kontemporer dihadapkan pada tantangan kompleks, termasuk krisis etika sosial yang termanifestasi dalam melemahnya nilai-nilai kejujuran, amanah, keadilan, dan solidaritas (Ramadan, 2017). Fenomena korupsi, ketimpangan sosial, konflik horizontal, dan disintegrasi keluarga seringkali dipicu oleh pendikotomian antara nilai-nilai keagamaan dengan perilaku sosial sehari-hari. Dalam perspektif Islam, akar masalah ini tidak hanya terletak pada aspek hukum atau pendidikan konvensional, tetapi pada krisis spiritual dan pelemahan fondasi keimanan (أَزْمَةُ الرُّوْحِ وَ ضَعْفُ أَسَاسِ الْإِيْمَانِ) (Al-Attas, 1993). Keimanan kepada Allah, sebagai poros sentral ajaran Islam, diyakini bukan hanya membentuk hubungan vertikal (hablun min Allah) yang kuat, tetapi juga secara organik menentukan kualitas hubungan horizontal (hablun min al-nas). Oleh karena itu, mengeksplorasi implikasi keimanan terhadap etika sosial menjadi sebuah keniscayaan akademik dan praktis untuk merespons degradasi moral yang terjadi.

  1. KONSEP KEIMANAN KEPADA ALLAH

2.1 Pengertian Iman dalam Perspektif Islam

Iman (الْإِيْمَانُ) dalam terminologi Islam melampaui sekadar pengakuan verbal. Al-Qur’an sering menyandingkan iman dengan amal saleh, seperti dalam firman-Nya: وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (البقرة: 82) (“Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal yang saleh, mereka itu penghuni surga; mereka kekal di dalamnya”) (Q.S. al-Baqarah [2]: 82). Ini mengindikasikan iman sebagai keyakinan dinamis yang melahirkan tindakan. Secara definitif, iman adalah “pembenaran dengan hati (تَصْدِيْقٌ بِالْقَلْبِ), pengakuan dengan lisan (إِقْرَارٌ بِاللِّسَانِ), dan pelaksanaan dengan anggota badan (عَمَلٌ بِالْجَوَارِحِ)” (Al-Nawawi, 1998). Pandangan Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah ini menekankan bahwa iman dapat bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan, sehingga menjadikannya kekuatan motivasional yang aktif (Al-Taftazani, 2000).

2.2 Implikasi Teologis Keimanan

Dari ketiga unsur tauhid tersebut, lahir beberapa implikasi teologis yang mendasar bagi etika:

  1. Kesadaran Ketuhanan (الشُّعُوْرُ بِالرُّبُوْبِيَّةِ): Individu yang bertauhid menyadari dirinya sebagai hamba (عَبْدٌ) yang dimiliki dan ditugaskan oleh Rabb-nya. Kesadaran ini melahirkan orientasi hidup yang bertujuan untuk mencari ridha Allah, bukan sekadar kepuasan duniawi.
  2. Tanggung Jawab Moral (المَسْؤُوْلِيَّةُ الْأَخْلَاقِيَّةُ): Setiap perbuatan dipahami sebagai bentuk pertanggungjawaban (أَمَانَةٌ) di hadapan Allah. Rasulullah ﷺ bersabda: «كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ» (رواه البخاري و مسلم) (“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya”) (H.R. al-Bukhari dan Muslim). Tanggung jawab ini bersifat universal dan transenden.
  3. Pengawasan Ilahi (الْمُراقَبَةُ): Konsep bahwa Allah senantiasa mengawasi (الرَّقِيْبُ) melahirkan sikap muraqabah, di mana seseorang merasa diawasi oleh Allah dalam setiap kondisi. Rasulullah ﷺ mendefinisikan ihsan sebagai: «أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ» (رواه مسلم) (“Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya. Jika engkau tidak bisa melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu”) (H.R. Muslim). Inilah pengendali internal (الرَّقَابَةُ الذَّاتِيَّةُ) yang paling efektif.
  4. KONSEP ETIKA SOSIAL DALAM ISLAM

3.1 Pengertian Etika Sosial

Etika sosial (الْأَخْلَاقُ الاجْتِمَاعِيَّةُ) dalam Islam merupakan derivasi dari konsep akhlak yang lebih luas. Akhlak (الأَخْلَاقُ) adalah keadaan tetap dalam jiwa yang darinya lahir perbuatan-perbuatan dengan mudah, tanpa memerlukan pertimbangan panjang (Al-Ghazali, 1993). Etika sosial khususnya mengatur tata hubungan antar manusia (حُقُوْقُ الْعِبَادِ). Ia tidak terpisah dari akidah, tetapi merupakan buah dan buktinya. Nabi Muhammad ﷺ menegaskan misi utama risalahnya: «إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الْأَخْلَاقِ» (رواه البخاري في الأدب المفرد) (“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak”) (H.R. al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad). Ruang lingkupnya mencakup seluruh aktivitas muamalah (المُعَامَلَاتُ), mulai dari transaksi ekonomi, politik, hingga interaksi keseharian dalam keluarga dan masyarakat.

3.2 Prinsip-Prinsip Etika Sosial Islam

Etika sosial Islam berdiri di atas prinsip-prinsip fundamental yang bersumber dari wahyu:

  1. Keadilan (الْعَدْلُ): Prinsip utama yang wajib ditegakkan bahkan kepada lawan sekalipun. Allah berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ (المائدة: 8) (“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa”) (Q.S. al-Maidah [5]: 8).
  2. Kejujuran (الصِّدْقُ): Meliputi kejujuran dalam perkataan, transaksi, dan janji. Nabi ﷺ bersabda: «عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ…» (رواه البخاري و مسلم) (“Hendaklah kalian selalu jujur, karena kejujuran mengantarkan kepada kebaikan…”) (H.R. al-Bukhari dan Muslim).
  3. Amanah (الْأَمَانَةُ): Menunaikan hak dan kepercayaan yang diberikan. Lawannya adalah khianat (الخِيَانَةُ), yang merupakan ciri orang munafik. Amanah mencakup tanggung jawab terhadap harta, rahasia, jabatan, dan lingkungan.
  4. Toleransi (التَّسَامُحُ) dan Kasih Sayang (الرَّحْمَةُ): Islam mengajarkan toleransi dalam perbedaan dan kelembutan dalam bergaul. Allah berfirman: وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ (الأنبياء: 107) (“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam”) (Q.S. al-Anbiya’ [21]: 107).
  5. Solidaritas Sosial (التَّكَافُلُ الاجْتِمَاعِيُّ): Prinsip untuk saling menanggung dan membantu. Zakat, infak, dan sedekah adalah mekanisme formalnya, silarurahmi (صِلَةُ الرَّحِمِ) dan tolong-menolong (التَّعَاوُنُ) adalah bentuk non-formalnya.

3.3 Dasar Normatif Etika Sosial

Sumber utama etika sosial Islam adalah:

  1. Al-Qur’an: Sebagai petunjuk (هُدًى) yang memuat prinsip-prinsip universal seperti perintah berbuat baik (الْإِحْسَانُ), kerjasama dalam kebaikan (التَّعَاوُنُ عَلَى الْبِرِّ), dan larangan berbuat kerusakan (الإفْسَادُ).
  2. Hadis Nabi ﷺ: Sebagai penjelas praktis (تَفْسِيْرٌ عَمَلِيٌّ) dari prinsip Al-Qur’an. Contoh konkret Nabi dalam bergaul dengan keluarga, sahabat, dan bahkan musuh menjadi panduan utama.
  3. Ijma’ (الإِجْمَاعُ) dan Qiyas (الْقِيَاسُ): Konsensus ulama dan analogi hukum menjadi instrumen untuk merumuskan etika dalam kasus-kasus baru yang tidak dijelaskan secara eksplisit oleh nash, dengan tetap berpegang pada maqashid al-shari’ah (مَقَاصِدُ الشَّرِيْعَةِ) yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

  1. HUBUNGAN KEIMANAN DAN ETIKA SOSIAL

4.1 Iman sebagai Fondasi Moral

Keimanan berfungsi sebagai fondasi (أَسَاسٌ) dan motivator (حَافِزٌ) internal bagi etika. Tanpa iman, nilai-nilai etika bisa menjadi relatif, rapuh ketika tidak diawasi, atau hanya berdasarkan pertimbangan utilitas semata. Iman memberikan:

  1. Kontrol Diri (الضَّبْطُ الذَّاتِيُّ): Konsep muraqabah dan takut kepada azab Allah (خَشْيَةُ الْعِقَابِ) menjadi rem yang mencegah pelanggaran etika sekalipun peluang untuk melakukannya terbuka lebar.
  2. Kesadaran Sosial yang Bertanggung Jawab (الوَعْيُ الاجْتِمَاعِيُّ المَسْؤُولُ): Keyakinan bahwa manusia adalah khalifah (خَلِيْفَةٌ) di muka bumi (Q.S. al-Baqarah [2]: 30) menanamkan kesadaran untuk memakmurkan bumi dan memelihara harmoni sosial, bukan mengeksploitasinya.

4.2 Pengaruh Iman terhadap Perilaku Sosial

Keimanan yang hidup secara langsung memengaruhi perilaku:

  1. Perilaku Tolong-Menolong: Didorong oleh iman kepada hari akhir dan balasan pahala. Nabi ﷺ bersabda: «وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ» (رواه مسلم) (“Allah akan menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong saudaranya”) (H.R. Muslim).
  2. Sikap Adil dan Jujur: Lahir dari keyakinan bahwa Allah Maha Melihat dan bahwa keadilan mutlak akan ditegakkan di akhirat. Sikap ini akan muncul bahkan dalam berdagang. Nabi ﷺ bersabda: «إِنَّ الصُّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ…» (رواه البخاري و مسلم).
  3. Kepedulian Sosial: Iman mendorong empati dan kepedulian terhadap penderitaan orang lain. Rasulullah ﷺ bersabda: «مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ، مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى» (رواه البخاري و مسلم) (“Perumpamaan orang-orang beriman dalam hal saling mencintai, mengasihi, dan menyayangi adalah seperti satu tubuh. Jika satu anggota badan sakit, seluruh tubuh turut merasakan sakit dengan demam dan tidak bisa tidur”) (H.R. al-Bukhari dan Muslim).

4.3 Dimensi Spiritual dalam Etika Sosial

Etika sosial dalam Islam memiliki dimensi spiritual yang dalam, di antaranya:

  1. Ikhlas (الإِخْلَاصُ): Membersihkan niat hanya untuk Allah dalam setiap interaksi sosial. Tolong-menolong tidak untuk dipuji (رِيَاءٌ) atau diharapkan imbalan duniawi.
  2. Taqwa (التَّقْوَى): Menjaga diri dari segala yang membawa murka Allah, termasuk kezaliman terhadap manusia. Taqwa adalah bekal terbaik (Q.S. al-Baqarah [2]: 197) yang melahirkan kehati-hatian ekstra dalam bertindak.
  3. Ihsan (الإِحْسَانُ): Berbuat lebih baik dari yang diwajibkan. Dalam konteks sosial, ini berarti berbuat baik bahkan kepada yang berbuat buruk, memaafkan, dan memberikan lebih dari hak yang dituntut.

  1. IMPLIKASI KEIMANAN TERHADAP ETIKA SOSIAL UMAT ISLAM

5.1 Dalam Kehidupan Keluarga

Keluarga (الْأُسْرَةُ) adalah unit sosial terkecil di mana iman memberikan implikasi mendalam:

  1. Tanggung Jawab Orang Tua: Iman mendorong orang tua untuk mendidik anak bukan hanya menjadi sukses duniawi, tetapi lebih utama menjadi hamba Allah yang shaleh. Firman Allah: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا (التحريم: 6) (“Wahai orang-orang yang beriman, lindungilah dirimu dan keluargamu dari api neraka”) (Q.S. al-Tahrim [66]: 6). Tanggung jawab ini mencakup keteladanan akhlak, pendidikan agama, dan pemenuhan nafkah dengan cara yang halal.
  2. Pendidikan Akhlak Anak: Iman orang tua akan menentukan nilai-nilai yang ditransmisikan. Anak diajari kejujuran, amanah, hormat kepada orang tua (بِرُّ الْوَالِدَيْنِ), dan kasih sayang kepada sesama sejak dini, dengan menanamkan kesadaran bahwa Allah mengawasinya.

5.2 Dalam Kehidupan Masyarakat

Di masyarakat, keimanan yang kolektif akan menciptakan ekosistem sosial yang sehat:

  1. Harmoni Sosial (التَّآلُفُ الاجْتِمَاعِيُّ): Iman yang sama kepada Allah dan hari akhir menjadi perekat yang kuat melebihi ikatan kesukuan atau materi. Prinsip ukhuwah islamiyah (الْأُخُوَّةُ الإِسْلَامِيَّةُ) diaktifkan.
  2. Penyelesaian Konflik (حَلُّ النِّزَاعَاتِ): Dengan iman, konflik diselesaikan berdasarkan keadilan dan perdamaian (الصُّلْحُ), bukan balas dendam. Allah berfirman: وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا (الحجرات: 9) (“Dan jika ada dua golongan orang beriman berperang, maka damaikanlah antara keduanya”) (Q.S. al-Hujurat [49]: 9).
  3. Gotong Royong (التَّعَاوُنُ): Tradisi gotong royong dalam membangun masjid, membantu yang tertimpa musibah, atau membersihkan lingkungan, dimotivasi oleh semangat ta’awun ‘ala al-birri wa al-taqwa (التَّعَاوُنُ عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى).

5.3 Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Pada level makro, iman memberikan kerangka etika publik yang kokoh:

  1. Etika Politik (أَخْلَاقُ السِّيَاسَةِ): Pejabat publik yang beriman akan memandang jabatan sebagai amanah (أَمَانَةٌ) dan peluang untuk berkhidmat (خِدْمَةٌ), bukan untuk korupsi atau menzalimi. Prinsip musyawarah (الشُّوْرَى), keadilan, dan amar makruf nahi munkar menjadi panduan.
  2. Keadilan Sosial (الْعَدَالَةُ الاجْتِمَاعِيَّةُ): Iman mendorong negara untuk menegakkan sistem ekonomi yang adil (melalui zakat, larangan riba), memberikan hak kepada mustahik, dan memerangi kemiskinan struktural, karena semua manusia adalah hamba Allah yang setara di hadapan-Nya.
  3. Anti Korupsi (مُحَارَبَةُ الرِّشْوَةِ): Korupsi (الرِّشْوَةُ) dilarang keras karena termasuk memakan harta secara batil (أَكْلُ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ) dan merupakan bentuk khianat. Nabi ﷺ melaknat pemberi dan penerima suap (الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي).

  1. TANTANGAN DAN REALITAS KONTEMPORER

6.1 Dekadensi Moral (الانْحِلَالُ الْأَخْلَاقِيُّ)

Realitas menunjukkan adanya kesenjangan antara tingkat keimanan yang diakui dengan perilaku sosial sehari-hari sebagian umat Islam. Dekadensi moral seperti ketidakjujuran, ketidakadilan, dan kekerasan masih terjadi, mengindikasikan bahwa pemahaman iman mungkin masih bersifat nominal dan tidak menyentuh aspek muraqabah dan tanggung jawab (Kamali, 2015).

6.2 Pengaruh Globalisasi dan Media (تَأْثِيْرُ الْعَوْلَمَةِ وَالإِعْلَامِ)

Arus globalisasi dan media digital membawa nilai-nilai sekular, hedonis, dan individualis yang sering bertentangan dengan etika sosial Islam. Tanpa iman yang kritis dan filter agama, nilai-nilai ini dapat mengikis solidaritas sosial dan menggantikan orientasi akhirat dengan materialisme semata.

6.3 Sekularisasi Nilai (عَلْمَنَةُ الْقِيَمِ)

Pemisahan nilai agama dari ruang publik (sekularisme praktis) mengakibatkan etika sosial hanya didasarkan pada konsensus manusiawi dan hukum positif, yang bisa berubah-ubah. Hal ini melemahkan basis transenden dan absolut dari nilai-nilai kebaikan, sehingga relativisme etika (النِّسْبِيَّةُ الْأَخْلَاقِيَّةُ) menguat (Al-Faruqi, 1992).


  1. STRATEGI PENGUATAN IMAN DAN ETIKA SOSIAL

7.1 Peran Pendidikan Islam (دَوْرُ التَّرْبِيَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ)

Pendidikan Islam, baik formal maupun non-formal, harus dikembalikan pada tujuan utamanya: membangun manusia yang bertakwa (الْإِنْسَانُ الْمُتَّقِي). Kurikulum harus mengintegrasikan penanaman tauhid dengan pembiasaan akhlak mulia secara praktis, serta mengembangkan kemampuan berpikir kritis untuk menghadapi tantangan zaman tanpa kehilangan identitas keimanan.

7.2 Dakwah Berbasis Akhlak (الدَّعْوَةُ بِالْأَخْلَاقِ)

Dakwah harus menitikberatkan pada keteladanan akhlak (الْقُدْوَةُ الْحَسَنَةُ) dan pendekatan bijak (الْحِكْمَةُ) yang menyentuh hati. Dakwah bil hal (الدَّعْوَةُ بِالْحَالِ) melalui kepedulian sosial, kejujuran dalam berdagang, dan integritas dalam bekerja, lebih efektif dalam menarik simpati dan menunjukkan keindahan Islam daripada sekadar retorika.

7.3 Keteladanan Tokoh Umat (قُدْوَةُ عُلَمَاءِ وَقَادَةِ الْأُمَّةِ)

Ulama, intelektual, dan pemimpin masyarakat harus menjadi teladan hidup dalam memadukan kesalehan individu dengan komitmen sosial yang tinggi. Keteladanan mereka dalam kejujuran, amanah, sederhana, dan peduli akan menjadi dakwah non-verbal yang sangat powerful untuk menginspirasi masyarakat luas.


  1. PENUTUP

8.1 Kesimpulan

Keimanan kepada Allah yang komprehensif, meliputi Tauhid Rububiyah, Uluhiyah, dan Asma’ wa Sifat, merupakan fondasi ontologis dan motivasi intrinsik bagi etika sosial dalam Islam. Ia melahirkan kesadaran muraqabah, tanggung jawab moral, dan orientasi hidup yang bertujuan meraih ridha Allah. Kesadaran ini kemudian teraktualisasi dalam prinsip-prinsip etika sosial seperti keadilan, kejujuran, amanah, toleransi, dan solidaritas. Implikasinya bersifat holistik, mencakup kehidupan keluarga yang sakinah, masyarakat yang harmonis, dan tata kelola bangsa yang adil dan anti korupsi. Tantangan kontemporer seperti dekadensi moral, globalisasi, dan sekularisasi nilai hanya dapat diatasi dengan penguatan keimanan yang benar dan mendalam, bukan sekadar formalistik.

8.2 Rekomendasi

Berdasarkan kesimpulan di atas, direkomendasikan:

  1. Bagi Lembaga Pendidikan: Mengembangkan model pendidikan tauhid terintegrasi yang aplikatif, menyentuh aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik akhlak.
  2. Bagi Masyarakat Sipil dan Organisasi Keagamaan: Menggalakkan gerakan keteladanan sosial (حَرَكَةُ الْقُدْوَةِ الاجْتِمَاعِيَّةِ) dan program pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada penguatan spiritual dan etika.
  3. Bagi Peneliti Selanjutnya: Melakukan penelitian empiris untuk mengukur korelasi antara tingkat pemahaman tauhid dengan perilaku etis dalam konteks spesifik, seperti dunia bisnis, birokrasi, atau media sosial, guna merumuskan strategi yang lebih tepat sasaran.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul-Raof, H. (2018). Theological approaches to Qur’anic exegesis: A practical comparative-contrastive analysis. Routledge.

Al-Attas, S. M. N. (1993). Islam and secularism. International Institute of Islamic Thought and Civilization (ISTAC).

Al-Faruqi, I. R. (1992). Al-Tawhid: Its implications for thought and life. International Institute of Islamic Thought.

Al-Ghazali, A. H. (1993). Ihya’ ‘ulum al-din (Vol. 3). Dar al-Ma’rifah.

Al-Nawawi, Y. S. (1998). Sharh Sahih Muslim. Dar Ihya’ al-Turath al-‘Arabi.

Al-Taftazani, S. al-D. (2000). Sharh al-‘Aqa’id al-Nasafiyyah. Maktabah al-‘Abikan.

Ibn Taymiyyah, A. al-‘A. H. (2005). Majmu’ al-fatawa (Vol. 3). Majma’ al-Malik Fahd li Tiba’ah al-Mushaf al-Sharif.

Kamali, M. H. (2015). The middle path of moderation in Islam: The Qur’anic principle of wasatiyyah. Oxford University Press.

Ramadan, T. (2017). Islam: The essentials. Penguin Books.

Al-Qur’an al-Karim.

Kutub al-Hadith (Sahih al-Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Abi Dawud, dll.).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *