BEYOND KNOWING: PENGETAHUAN TACIT, RASIONAL PRAKTIS, DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM EKONOMI SYARIAH

Oleh: Dr. Abdul Wadud Nafis, Lc., M.E.I.

Ekonomi syariah tidak cukup dibangun hanya dengan penguasaan teori, penguasaan dalil, dan kemampuan memahami regulasi. Lebih dari itu, ekonomi syariah membutuhkan kebijaksanaan dalam menerapkan pengetahuan untuk menghadapi kompleksitas kehidupan ekonomi. Seseorang mungkin memahami konsep keadilan, kemaslahatan, larangan riba, dan prinsip bagi hasil secara teoritis, tetapi belum tentu mampu mengambil keputusan yang tepat ketika berhadapan dengan persoalan ekonomi yang nyata. Di sinilah pentingnya gagasan Beyond Knowing, yaitu melampaui sekadar mengetahui menuju kemampuan memahami, mempertimbangkan, dan mengambil keputusan secara bijaksana.

  1. Pengetahuan Tacit: Ilmu yang Hidup dalam Pengalaman

Pengetahuan tacit merupakan pengetahuan yang melekat pada pengalaman, intuisi, keterampilan, dan kebijaksanaan seseorang, tetapi tidak selalu dapat dijelaskan melalui rumusan teoritis. Michael Polanyi melalui gagasan The Tacit Dimension menegaskan bahwa manusia mengetahui lebih banyak daripada yang mampu diungkapkannya secara eksplisit.

Dalam ekonomi syariah, pengetahuan tacit memiliki peranan penting. Seorang praktisi perbankan syariah, misalnya, tidak cukup hanya memahami ketentuan akad murabahah, musyarakah, atau mudharabah. Ia juga harus memiliki kepekaan untuk memahami karakter nasabah, membaca risiko usaha, mengenali persoalan moral, dan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.

Demikian pula seorang pengelola pesantren yang mengembangkan unit usaha tidak cukup mengandalkan teori manajemen. Pengalaman, keteladanan, kepekaan sosial, dan pemahaman terhadap budaya pesantren menjadi modal penting dalam menentukan kebijakan ekonomi yang tepat.

  1. Rasional Praktis: Menghubungkan Akal, Nilai, dan Tindakan

Rasionalitas praktis atau practical rationality merupakan kemampuan menggunakan akal untuk menentukan tindakan terbaik berdasarkan tujuan, nilai, dan situasi konkret. Aristoteles menyebut kebijaksanaan praktis ini sebagai phronesis, yaitu kecakapan mempertimbangkan sesuatu secara bijaksana sebelum mengambil tindakan.

Dalam perspektif ekonomi syariah, rasionalitas tidak boleh dibatasi pada perhitungan keuntungan dan efisiensi. Rasionalitas harus mempertimbangkan halal dan haram, keadilan, tanggung jawab, serta kemaslahatan.

Keputusan ekonomi yang menguntungkan secara finansial belum tentu benar secara syariah apabila mengandung eksploitasi, ketidakadilan, atau merugikan masyarakat. Oleh karena itu, rasionalitas praktis harus mengintegrasikan kecerdasan intelektual, kedalaman moral, dan tanggung jawab spiritual.

  1. Pengambilan Keputusan Berbasis Maqashid Syariah

Pengambilan keputusan dalam ekonomi syariah harus menjadikan maqashid syariah sebagai orientasi utama. Lima tujuan pokok syariah, yaitu menjaga agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal), memberikan kerangka etik dalam menentukan kebijakan ekonomi.

Sebagai contoh, lembaga keuangan syariah tidak semestinya hanya mengejar peningkatan pembiayaan dan keuntungan. Lembaga tersebut juga harus memperhatikan kemampuan nasabah, keberlanjutan usaha, pemberdayaan UMKM, dan pemerataan kesejahteraan.

Dengan demikian, keputusan ekonomi harus diuji melalui tiga pertanyaan mendasar: apakah keputusan tersebut sesuai dengan prinsip syariah, apakah memberikan kemaslahatan, dan apakah dampaknya menciptakan keadilan sosial?

  1. Melampaui Teori Menuju Kebijaksanaan Ekonomi

Tantangan ekonomi kontemporer semakin kompleks, terutama dengan berkembangnya kecerdasan buatan, digitalisasi keuangan, industri halal, dan transformasi bisnis. Teknologi mampu menyediakan data dan rekomendasi secara cepat, tetapi tidak selalu mampu memahami dimensi kemanusiaan, nilai moral, dan konteks sosial secara utuh.

Karena itu, pengambilan keputusan ekonomi syariah membutuhkan integrasi antara pengetahuan eksplisit, pengalaman tacit, rasionalitas praktis, dan pertimbangan maqashid syariah. Teknologi harus menjadi instrumen pendukung, bukan pengganti kebijaksanaan manusia.

  1. Rekonstruksi Paradigma Ekonomi Syariah

Sudah saatnya pendidikan dan praktik ekonomi syariah mengembangkan paradigma pembelajaran yang tidak berhenti pada kemampuan menghafal teori dan memahami konsep. Perguruan tinggi, pesantren, dan lembaga keuangan syariah perlu membangun tradisi keilmuan yang menghubungkan teori dengan pengalaman, penelitian dengan praktik, serta kecerdasan intelektual dengan integritas moral.

Ekonom syariah masa depan bukan hanya mereka yang mampu menjelaskan akad dan menghitung keuntungan, melainkan mereka yang mampu membaca realitas, memahami kebutuhan masyarakat, mempertimbangkan berbagai konsekuensi, dan mengambil keputusan yang adil serta bertanggung jawab.

Penutup

Beyond Knowing* mengandung pesan filosofis bahwa mengetahui bukanlah tujuan akhir pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Pengetahuan harus melahirkan pemahaman, pemahaman harus membentuk kebijaksanaan, dan kebijaksanaan harus diwujudkan dalam tindakan nyata.

Dalam ekonomi syariah, keberhasilan tidak semata-mata diukur berdasarkan pertumbuhan keuntungan, besarnya aset, atau kemajuan teknologi, tetapi juga berdasarkan kemampuan menghadirkan keadilan, keberkahan, dan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *