Oleh Dr Abdul Wadud Nafis, LC., MEI
Di era digital yang serba cepat ini, masjid tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pengembangan sosial, ekonomi, dan pendidikan masyarakat. Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian jamaah adalah pengelolaan dana masjid. Banyak masjid masih menggunakan metode konvensional dalam mengelola dana, yang rentan terhadap kesalahan pencatatan, kurangnya transparansi, hingga risiko penyelewengan.
Era digital menawarkan peluang besar untuk menghadirkan pengelolaan dana masjid yang lebih akuntabel, transparan, dan profesional. Teknologi keuangan digital dapat mempermudah proses pencatatan, pelaporan, hingga distribusi dana masjid. Namun, digitalisasi ini juga memunculkan tantangan baru bagi pengurus masjid, terutama dalam hal literasi digital dan penerapan sistem informasi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Tulisan ini akan membahas bagaimana akuntabilitas pengelolaan dana masjid dapat ditingkatkan melalui digitalisasi. Dengan langkah yang tepat, masjid dapat menjadi model pengelolaan keuangan yang transparan, amanah, dan terpercaya, yang pada akhirnya akan memperkuat kepercayaan jamaah serta mendukung berbagai program kemaslahatan umat.
Mari kita memasuki babak baru pengelolaan dana masjid di era digital — sebuah masa di mana kepercayaan, akuntabilitas, dan transparansi menjadi pondasi utama kemajuan umat Islam.
Pengelolaan dana masjid adalah salah satu aspek penting dalam menjaga keberlangsungan aktivitas masjid sebagai pusat peribadatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi. Seiring dengan perkembangan teknologi digital, tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana masjid semakin meningkat. Jamaah masjid mengharapkan laporan keuangan yang lebih terbuka, cepat, dan akurat. Oleh karena itu, penerapan teknologi digital dalam pengelolaan dana masjid menjadi kebutuhan mendesak di era saat ini.
I. Pengertian Konsep Akuntabilitas
Konsep Akuntabilitas adalah kewajiban seseorang atau organisasi untuk mempertanggungjawabkan segala tindakan, keputusan, serta hasil yang dicapai kepada pihak yang berkepentingan. Akuntabilitas melibatkan aspek transparansi, kejujuran, dan kepatuhan terhadap aturan atau standar yang berlaku. Dalam konteks manajemen, akuntabilitas memastikan bahwa sumber daya yang digunakan dan keputusan yang diambil dilakukan secara efektif, efisien, dan etis.
II. Konsep Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana Masjid
Akuntabilitas adalah kemampuan pengurus masjid untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang diterima dari jamaah dan sumber lainnya secara transparan, tepat guna, dan sesuai dengan prinsip syariah. Pengelolaan dana masjid melibatkan beberapa aspek utama, antara lain:
1. Penerimaan DanaDana masjid bisa berasal dari infaq, zakat, wakaf, hibah, dan donasi.
2. Pengeluaran DanaPenggunaan dana mencakup pemeliharaan masjid, program sosial, pendidikan, dan bantuan masyarakat.
3. Pelaporan KeuanganPelaporan ini harus dilakukan secara berkala dengan format yang mudah dipahami oleh jamaah.
III. Tantangan Pengelolaan Dana Masjid di Era Digital
1. Kurangnya Literasi Digital
Banyak pengurus masjid belum memahami pentingnya digitalisasi dalam pengelolaan dana.
2. Minimnya Sistem Informasi Keuangan
Sebagian besar masjid masih menggunakan metode manual dalam pencatatan keuangan.
3. Kurangnya Transparansi
Pengelolaan dana yang tidak transparan menimbulkan kecurigaan jamaah dan mengurangi kepercayaan masyarakat.
4. Risiko Penyelewengan Dana
Tanpa sistem yang baik, risiko penyalahgunaan dana masjid menjadi lebih tinggi.
IV. Digitalisasi dalam Pengelolaan Dana Masjid
Digitalisasi adalah pemanfaatan teknologi informasi untuk mengelola keuangan masjid. Langkah ini dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan dana dengan memanfaatkan beberapa platform digital, seperti:
1. Aplikasi Keuangan Digital:
Aplikasi pencatatan keuangan yang dapat digunakan oleh pengurus masjid untuk memantau pemasukan dan pengeluaran.Contoh: Aplikasi “SISKOHAT Masjid” atau “Masjid Digital” yang menyediakan fitur manajemen keuangan masjid.
2. Website dan Media Sosial:
Masjid dapat mempublikasikan laporan keuangan melalui website atau media sosial, sehingga mudah diakses oleh jamaah.
3. Sistem Pembayaran Digital;
Mengintegrasikan pembayaran zakat, infaq, dan sedekah melalui dompet digital seperti OVO, GoPay, dan QRIS.
V. Strategi Meningkatkan Akuntabilitas Dana Masjid di Era Digital
1. Pelatihan dan Peningkatan Literasi Digital Pengurus Masjid:Pengurus masjid harus mendapatkan pelatihan tentang penggunaan aplikasi dan teknologi keuangan digital.
2. Penerapan Sistem Informasi Keuangan Masjid:
Sistem ini mempermudah pencatatan, pengawasan, dan pelaporan keuangan secara real-time.
3. Audit Keuangan secara Berkala:
Audit oleh pihak independen dapat meningkatkan akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan dana.
4. Transparansi dalam Laporan Keuangan:
Publikasi laporan keuangan secara rutin melalui media digital dapat meningkatkan kepercayaan jamaah.
VI. Manfaat Digitalisasi dalam Pengelolaan Dana Masjid
1. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas:
Digitalisasi memudahkan jamaah untuk mengetahui bagaimana dana masjid digunakan.
2. Mempermudah Proses:
Pencatatan dan PelaporanSistem digital dapat mengurangi kesalahan dalam pencatatan keuangan.
3. Meningkatkan Kepercayaan Jamaah:
Transparansi keuangan akan meningkatkan partisipasi jamaah dalam mendukung program masjid.
4. Mengurangi Risiko Penyelewengan Dana
Sistem digital memberikan jejak audit yang mempermudah pengawasan dan mencegah penyalahgunaan dana.
VII. Studi Kasus: Digitalisasi Dana Masjid di Indonesia
Beberapa masjid besar di Indonesia telah berhasil menerapkan digitalisasi dalam pengelolaan dana, seperti:
1. Masjid Jogokariyan, Yogyakarta
Menggunakan sistem manajemen keuangan digital untuk mengelola dana dan menyampaikan laporan keuangan secara terbuka kepada jamaah.
2. Masjid Istiqlal, Jakarta
Memanfaatkan aplikasi dan website untuk transparansi keuangan serta menerima pembayaran zakat dan infaq secara digital.
VIII. Implikasi Hukum dan Syariah
Pengelolaan dana masjid harus sesuai dengan prinsip syariah. Digitalisasi dalam pengelolaan dana juga harus memperhatikan aspek hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia, seperti:
UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan ZakaFatwa MUI tentang Digitalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah
IX. Kesimpulan dan Rekomendasi
Digitalisasi pengelolaan dana masjid adalah solusi strategis untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme pengurus masjid. Dengan memanfaatkan teknologi digital, pengurus masjid dapat memberikan laporan keuangan yang lebih cepat, akurat, dan mudah diakses oleh jamaah.
Rekomendasi:
1. Pengurus masjid harus meningkatkan literasi digital.
2. Pemerintah dan lembaga Islam perlu memberikan dukungan dalam bentuk pelatihan dan pengembangan aplikasi manajemen keuangan masjid.
3. Audit keuangan secara berkala harus menjadi kewajiban untuk menjaga kepercayaan jamaah.
4. Sistem informasi keuangan masjid berbasis cloud perlu diimplementasikan untuk mempermudah pengelolaan dan pengawasan dana masjid.
Penutup
Dengan langkah-langkah tersebut, masjid dapat menjadi pusat keuangan umat yang modern, akuntabel, dan amanah di era digital.
Digitalisasi pengelolaan dana masjid bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan di era modern. Dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme, masjid dapat menjadi pusat kepercayaan dan penggerak kesejahteraan umat. Pengurus masjid harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi untuk memastikan pengelolaan dana yang amanah dan berdampak positif bagi masyarakat. Melalui langkah ini, masjid akan semakin kokoh dalam menjalankan perannya sebagai pusat kebaikan dan kemajuan umat di era digital.
Daftar Pustaka
1. Ali, Muhammad Daud. (2018). Lembaga Keuangan Islam: Teori dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
2. Arifin, Zainal. (2021). Manajemen Keuangan Masjid di Era Digital. Yogyakarta: Deepublish.
3. Aziz, Azyumardi. (2020). Peran Masjid dalam Masyarakat Modern. Bandung: Mizan Pustaka.
4. Fatwa MUI. (2017). Digitalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia.
5. Kementerian Agama RI. (2020). Panduan Pengelolaan Keuangan Masjid. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
6. Nugraha, Andi. (2019). Sistem Informasi Keuangan Masjid Berbasis Digital. Surabaya: Penerbit Erlangga.
7. Ramadhan, Ahmad. (2022). Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan di Lembaga Keagamaan. Malang: UIN Maliki Press.
8. Yusuf, Hamka. (2021). Transformasi Digital Masjid: Solusi Pengelolaan Keuangan yang Transparan dan Akuntabel. Jakarta: Gramedia.
9. UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
10. Yusuf al-Qaradawi. (2019). Fiqh al-Zakah. Beirut: Dar al-Tauhid.