Seni Santri Memilih Jodoh Ideal

Oleh Dr Abdul Wadud Nafis, LC., MEI

Menikah bukan sekadar menyatukan dua insan, tetapi juga menyatukan dua keluarga, dua pemikiran, dan dua jalan hidup yang akan menempuh satu tujuan: membangun rumah tangga yang diridhai Allah SWT. Bagi kalangan santri—mereka yang terbina dalam lingkungan pesantren yang sarat nilai-nilai keislaman—pemilihan pasangan hidup bukan perkara remeh yang bisa disandarkan pada rasa semata.

Di tengah arus modernitas yang sering kali mengaburkan batas antara cinta dan nafsu, santri hadir sebagai generasi yang menjaga kesucian, akhlak, dan prinsip hidup berdasarkan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah. Mereka diajarkan untuk tidak hanya mencari pasangan yang menarik di mata, tetapi juga yang menentramkan hati, sejalan visi, dan bersama-sama menuju surga.

Lantas, bagaimana sebenarnya strategi santri dalam memilih jodoh yang ideal? Nilai-nilai apa saja yang menjadi pedoman mereka dalam menentukan pilihan? Dan bagaimana Islam memberikan arahan agar pernikahan bukan hanya indah di awal, tetapi juga berkah hingga akhir?

Berikut adalah pembahasan strategi santri dalam memilih jodoh yang ideal secara lebih luas dan mendalam, dilengkapi dengan dalil Al-Qur’an dan Hadis beserta teks Arabnya, disusun dalam bahasa Indonesia yang baik dan runtut untuk keperluan penulisan ilmiah, ceramah, atau edukasi umum:

  1. 1. Memprioritaskan Agama (Dîn) sebagai Tolak Ukur Utama

Dalam Islam, agama menjadi fondasi utama dalam memilih pasangan hidup. Seorang santri yang hidup dalam lingkungan pesantren diajarkan bahwa keimanan dan ketaatan kepada Allah adalah syarat pokok untuk membangun rumah tangga yang sakinah.

Dalil Hadis:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ:
“تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.”

“Wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah yang memiliki agama, niscaya engkau akan beruntung.”
(HR. Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 1466)

Dalam konteks ini, santri tidak hanya mencari pasangan yang sekadar cantik atau mapan, tetapi yang saleh/salihah dan paham nilai-nilai agama.

  1. 2. Memperhatikan Akhlak dan Kepribadian

Agama tanpa akhlak adalah kering. Seorang calon pasangan harus menampakkan buah dari keimanannya dalam kehidupan sehari-hari.

Dalil Hadis:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ:
“إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ…”

“Apabila datang kepada kalian seorang laki-laki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia.”
(HR. Tirmidzi no. 1084, hasan)

Santri menjadikan akhlak sebagai pertimbangan penting karena rumah tangga bukan hanya tentang ilmu, tapi juga tentang adab dan kesabaran.

  1. 3. Menempuh Proses Ta’aruf Syar’i

Santri diajarkan untuk menjaga kesucian hubungan sebelum pernikahan. Mereka memilih proses ta’aruf (perkenalan) yang sesuai syariat, tidak melibatkan pacaran bebas, serta mengedepankan adab dan transparansi.

Dalil Al-Qur’an:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra: 32)

Ta’aruf menjadi solusi agar calon pasangan saling mengenal secara sehat, melibatkan wali atau guru, dan menjaga kehormatan masing-masing.

  1. 4. Musyawarah dengan Orang Tua, Guru, atau Kyai

Santri biasanya menjadikan orang tua dan guru spiritual (kyai/ustadz) sebagai tempat bermusyawarah. Hal ini sesuai dengan prinsip syura dalam Islam.

Dalil Al-Qur’an:

وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ

“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.”
(QS. Ali Imran: 159)

Restu dari orang tua dan bimbingan guru adalah bentuk barakah yang diharapkan dalam membangun rumah tangga Islami.

  1. 5. Shalat Istikharah dan Doa Memohon Petunjuk

Santri selalu diajarkan untuk menyerahkan keputusan akhir kepada Allah melalui shalat istikharah.
Hadis Istikharah:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ:
“كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ…”

“Rasulullah ﷺ mengajarkan kepada kami shalat istikharah dalam semua urusan, sebagaimana beliau mengajarkan kami surat dari Al-Qur’an…”
(HR. Bukhari no. 1162)

Doa dan istikharah menjadi kunci agar santri tidak salah langkah dan tetap bertawakal.

  1. 6. Menimbang Kesiapan Mental dan Tanggung Jawab

Santri juga diajarkan bahwa pernikahan adalah tanggung jawab besar, bukan hanya ritual. Karena itu, kematangan emosional, ekonomi, dan kesiapan menjadi suami/istri adalah pertimbangan penting.

Dalil Hadis:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ…

“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu (secara fisik dan finansial), maka menikahlah…”
(HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400)

Penutup

Memilih jodoh bukanlah perkara ringan, terlebih bagi seorang santri yang dibekali ilmu agama dan adab mulia. Dalam prosesnya, santri tidak hanya mengandalkan rasa cinta atau ketertarikan semata, tetapi juga menjadikan agama, akhlak, dan pertimbangan syar’i sebagai dasar utama. Mereka menjadikan ta’aruf sebagai jalan yang terhormat, bermusyawarah dengan guru dan orang tua, serta mengandalkan istikharah untuk memperoleh petunjuk ilahi.

Melalui strategi yang terarah dan dilandasi oleh nilai-nilai Islam, santri tidak hanya berharap mendapatkan pasangan hidup di dunia, tetapi juga teman perjalanan menuju surga. Karena sejatinya, pernikahan dalam pandangan santri bukan sekadar ikatan lahiriah, melainkan perjanjian suci yang dibingkai dalam keimanan dan ketakwaan.

Semoga setiap santri dan kaum Muslimin yang tengah menapaki jalan menuju pernikahan diberikan petunjuk, kelapangan hati, dan keistiqamahan dalam memilih jodoh yang ideal menurut syariat, hingga terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Daftar Pustaka

  1. Al-Qur’an al-Karim. (Tanpa tahun). Mushaf al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Departemen Agama RI.
  2. Al-Mubarakfuri, S. R. (2001). Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi. Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyyah.
  3. Al-Nawawi, Y. bin S. (2005). Syarh Shahih Muslim (Terj.). Riyadh: Darussalam.
  4. Bukhari, M. bin I. (2001). Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir.
  5. Muslim, H. bin H. (2001). Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi.
  6. Qardhawi, Y. (1997). Fatwa-Fatwa Kontemporer (Vol. 2). Jakarta: Gema Insani.
  7. Sabiq, S. (2003). Fiqh Sunnah (Terj.). Bandung: Al-Ma’arif.
  8. Tim Redaksi. (2010). Adab Memilih Jodoh dalam Islam. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *