
Faktor-Faktor Penghambat dan Pendukung Implementasi Akad Musyarakah Mutanaqishah di Bank Syariah
Oleh: Dr. Abdul Wadud Nafis, LC., MEI Abstrak Akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) merupakan salah satu bentuk pembiayaan berbasis kemitraan yang berkembang dalam praktik perbankan syariah. MMQ sangat potensial dalam mendorong keuangan syariah yang adil dan produktif, khususnya dalam pembiayaan rumah dan aset produktif lainnya. Namun demikian, implementasi MMQ di Indonesia masih menghadapi tantangan baik dari sisi regulasi, pemahaman, maupun kesiapan infrastruktur bank syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dan pendukung dalam implementasi MMQ serta memberikan rekomendasi untuk optimalisasi produk ini. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi pustaka dan wawancara terhadap praktisi bank syariah. Temuan menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi MMQ sangat dipengaruhi oleh sinergi antara edukasi nasabah, kompetensi SDM, sistem pendukung internal bank, serta dukungan regulasi yang jelas. Kata kunci: Musyarakah Mutanaqishah, Bank Syariah, Pembiayaan Kemitraan, Faktor…