
Maqashid Syariah dalam Pandangan Imam al‑Juwaini, Imam al‑Ghazali, dan Imam Izzuddin Abdussalam
Oleh Dr Abdul Wadud Nafis, LC., MEI I. Pendahuluan Maqashid Syariah (tujuan-tujuan hukum Islam) merupakan disiplin ilmu yang menjadi jiwa dan ruh dari seluruh bangunan hukum Islam. Ia tidak hanya berfokus pada keabsahan formal sebuah teks (nash), tetapi lebih mendalam pada pertanyaan mengapa sebuah hukum ditetapkan dan untuk kepentingan apa ia diwujudkan. Pemahaman terhadap Maqashid Syariah memastikan bahwa hukum Islam tetap hidup, relevan, elastis, dan selalu sejalan dengan cita-cita utamanya: mewujudkan kemaslahatan (maslahah) dan menolak kerusakan (mafsadah) bagi umat manusia. Dalam sejarah perkembangannya, teori Maqashid Syariah tidak lahir secara utuh dan sistematis, melainkan melalui proses evolusi pemikiran yang panjang. Tiga tokoh monumental—Imam al-Juwaini, Imam al-Ghazali, dan Imam Izzuddin Abdussalam—dipandang sebagai arsitek utama yang meletakkan fondasi, menyusun kerangka, dan membangun aplikasi praktis dari teori ini. Studi terhadap pemikiran ketiganya tidak hanya…








