ISLAM, MASYARAKAT, DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI ASIA TENGGARA

Oleh: Dr. Abdul Wadud Nafis, LC., MEI

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Asia Tenggara merupakan kawasan dengan populasi Muslim terbesar di dunia, yang mencakup sekitar 240 juta jiwa atau 42 persen dari total populasi Muslim global (Pew Research Center, 2017). Islam di kawasan ini tidak hadir dalam ruang hampa, melainkan berakulturasi dengan budaya lokal yang kaya, melahirkan corak keislaman yang khas: toleran, akomodatif, dan adaptif (Azra, 2019). Namun, di balik kemajuan ekonomi dan stabilitas politik relatif, Asia Tenggara menghadapi tantangan multidimensional yang serius. Kemiskinan struktural, ketimpangan akses sumber daya, dan degradasi lingkungan menjadi ancaman nyata bagi keberlanjutan hidup masyarakat, termasuk komunitas Muslim (Bank Dunia, 2022).

Pembangunan berkelanjutan yang digagas PBB melalui Sustainable Development Goals (SDGs) menawarkan kerangka global untuk mengatasi persoalan tersebut. Akan tetapi, kerangka ini kerap dianggap sekuler dan kurang menyentuh aspek spiritual masyarakat (Sachs, 2015). Di sinilah letak urgensi untuk menggali konsep pembangunan berkelanjutan dari perspektif Islam. Sebab, dalam ajaran Islam, pembangunan bukan sekadar pertumbuhan material, melainkan juga keseimbangan ekologis dan keadilan sosial yang berakar pada nilai tauhid (Chapra, 2016). Dengan demikian, studi tentang integrasi nilai-nilai Islam ke dalam agenda pembangunan berkelanjutan di Asia Tenggara menjadi tidak hanya relevan, tetapi juga mendesak.

1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, makalah ini mengajukan tiga rumusan masalah pokok. Pertama, bagaimana karakteristik masyarakat Muslim di Asia Tenggara dalam lintasan sejarah dan sosiologisnya? Kedua, bagaimana konsep pembangunan berkelanjutan dirumuskan dalam kerangka epistemologi Islam, khususnya melalui pendekatan Maqāṣid al-Syarī‘ah? Ketiga, bagaimana kontribusi dan implementasi nilai-nilai Islam dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di kawasan ini, serta apa saja tantangan yang dihadapi?

1.3 Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan ini bersifat teoretis sekaligus praktis. Secara teoretis, makalah ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis peran Islam dalam membentuk karakter masyarakat Asia Tenggara serta relasinya dengan pembangunan. Secara analitis, tulisan ini hendak mengintegrasikan prinsip Maqāṣid al-Syarī‘ah ke dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Secara empiris, makalah ini mengidentifikasi praktik-praktik terbaik serta tantangan implementasi nilai Islam dalam kebijakan pembangunan di Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam.

1.4 Manfaat Penulisan

Manfaat teoritis dari makalah ini adalah memperkaya khazanah studi Islam kawasan dan studi pembangunan berkelanjutan yang selama ini masih didominasi perspektif Barat. Manfaat praktisnya, tulisan ini dapat menjadi bahan refleksi bagi pengelola lembaga filantropi Islam, pengasuh pesantren, dan aktivis lingkungan berbasis masjid. Adapun manfaat kebijakan, makalah ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada pemerintah dan lembaga legislatif dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang sensitif terhadap nilai-nilai keislaman dan kearifan lokal.

1.5 Metode Penulisan

Penelitian ini merupakan kajian pustaka (library research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif dan analitis-interpretatif. Sumber data primer berasal dari Al-Qur’an, hadis, kitab-kitab turats, serta dokumen kebijakan resmi negara. Sumber sekunder mencakup buku, jurnal ilmiah, laporan lembaga internasional, serta artikel jurnalistik dari media terkemuka di Asia Tenggara. Teknik analisis data menggunakan analisis isi (content analysis) dan analisis wacana kritis (critical discourse analysis) untuk membongkar ideologi di balik teks dan kebijakan (Fairclough, 2013). Seluruh data disusun secara tematik dan disajikan dalam narasi ilmiah yang sistematis.

BAB II ISLAM DAN DINAMIKA MASYARAKAT ASIA TENGGARA

2.1 Sejarah Masuk dan Perkembangan Islam di Asia Tenggara

Islam masuk ke Asia Tenggara bukan melalui pedang, melainkan melalui perdagangan dan tasawuf. Para saudagar Muslim dari Gujarat, Persia, dan Arabia yang singgah di pelabuhan-pelabuhan Sumatera, Jawa, dan Malaka tidak hanya membawa barang dagangan, tetapi juga nilai-nilai spiritual yang meresap tanpa perlawanan berarti (Ricklefs, 2008). Proses Islamisasi berlangsung gradual, damai, dan akulturatif. Para wali dan mubaligh awal, seperti Wali Songo di Jawa, menggunakan media budaya lokal—wayang, gamelan, dan tradisi selamatan—sebagai sarana dakwah, sehingga Islam tidak tampil sebagai agama asing, melainkan sebagai penyempurna tradisi yang telah ada (Azra, 2019). Keberhasilan ini menjadikan Asia Tenggara sebagai satu-satunya kawasan di luar Timur Tengah yang memeluk Islam secara massal tanpa penaklukan militer.

2.2 Karakteristik Islam Moderat dan Wasathiyah

Corak Islam Asia Tenggara dikenal dengan istilah Islam Nusantara atau Islam moderat yang identik dengan prinsip tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), dan tasamuh (toleran) (Hefner, 2011). Karakter ini tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan produk dialektika panjang antara teks suci dan konteks lokal. Dalam bidang fikih, misalnya, ulama Asia Tenggara lebih cenderung bermazhab Syafi’i yang dikenal akomodatif terhadap adat, selama tidak bertentangan dengan nash. Dalam bidang tasawuf, pengaruh Al-Ghazali dan Ibnu Arabi sangat kuat, yang menekankan harmoni antara syariat dan hakikat, antara hubungan vertikal dengan Tuhan dan horizontal dengan sesama makhluk (Feener, 2020). Karakter moderat ini menjadi modal sosial yang sangat berharga dalam merespons isu-isu kebangsaan dan kemanusiaan kontemporer.

2.3 Struktur Sosial dan Budaya Masyarakat Muslim

Masyarakat Muslim Asia Tenggara memiliki struktur sosial yang kompleks dan hierarkis, namun tetap cair. Di Indonesia, misalnya, stratifikasi sosial tidak seketat sistem kasta di India, sehingga mobilitas sosial relatif tinggi (Geertz, 1960). Budaya gotong royong dan musyawarah menjadi ciri khas yang selaras dengan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan dalam Islam. Tradisi keagamaan seperti halal bi halal, ziarah kubur, dan maulid nabi tetap lestari meskipun kerap dikritik sebagai bid’ah oleh kelompok puritan. Resistensi terhadap gerakan puritanisme ini justru memperkuat identitas keislaman yang inklusif dan akomodatif (van Bruinessen, 2018). Maka, ketika pembangunan berkelanjutan mengusung partisipasi masyarakat akar rumput, fondasi kultural ini merupakan aset yang tidak ternilai.

2.4 Peran Ulama dan Organisasi Keagamaan

Ulama di Asia Tenggara bukan sekadar pewaris nabi, tetapi juga agen perubahan sosial. Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah di Indonesia, misalnya, tidak hanya mengelola pendidikan dan kesehatan, tetapi juga aktif dalam advokasi kebijakan publik (Hefner, 2011). Di Malaysia, ulama tradisional dan modernis berkolaborasi dalam kerajaan dan partai politik, meskipun kerap terjadi ketegangan ideologis (Liow, 2009). Di Brunei, ulama menjadi bagian integral dari birokrasi negara dengan kendali penuh atas kurikulum agama. Kekuatan ulama ini terletak pada legitimasi moral yang mereka miliki di mata umat, sehingga fatwa dan pandangan mereka sangat berpengaruh dalam membentuk opini publik, termasuk dalam isu lingkungan dan ekonomi.

2.5 Islam dan Transformasi Sosial

Transformasi sosial di Asia Tenggara tidak dapat dipisahkan dari peran Islam. Gerakan anti-kolonial di awal abad ke-20 banyak digerakkan oleh organisasi Islam seperti Sarekat Islam dan Hizbul Wathan (Ricklefs, 2008). Pasca kemerdekaan, Islam terus menjadi kekuatan moral yang mendorong pemerataan ekonomi dan demokratisasi. Pada era reformasi di Indonesia, kelompok-kelompok Islam moderat justru menjadi garda terdepan dalam membela hak-hak minoritas dan kebebasan beragama (Hefner, 2011). Kontradiksi memang terjadi: munculnya kelompok radikal yang mengusung formalisme syariat, namun secara kuantitatif mereka minoritas dan tidak mendapat tempat di hati mayoritas Muslim Nusantara yang cinta damai.

BAB III KONSEP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM

3.1 Pengertian Pembangunan Berkelanjutan

Pembangunan berkelanjutan didefinisikan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri (WCED, 1987). Konsep ini mencakup tiga pilar utama: ekonomi, sosial, dan lingkungan. Namun, kritik para pemikir Islam terhadap konsep ini bukan pada tujuannya, melainkan pada landasan filosofisnya yang antroposentris dan sekuler (Nasr, 2010). Islam menawarkan landasan yang lebih holistik, yaitu tauhīd yang menegaskan bahwa alam semesta adalah milik Allah dan manusia hanya sebagai pemegang amanah, bukan pemilik absolut.

3.2 Prinsip Maqāṣid al-Syarī‘ah dan Kesejahteraan

Maqāṣid al-Syarī‘ah, atau tujuan-tujuan syariat, merupakan kerangka filosofis untuk mengukur kesejahteraan manusia secara komprehensif (Al-Syatibi, t.th.). Kelima unsur pokok yang harus dilindungi—agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta—memiliki padanan langsung dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Perlindungan agama (ḥifẓ al-dīn) sejalan dengan kebebasan berkeyakinan, perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs) berkesesuaian dengan kesehatan dan keselamatan, perlindungan akal (ḥifẓ al-‘aql) identik dengan pendidikan berkualitas, perlindungan keturunan (ḥifẓ al-nasl) terkait dengan kesetaraan gender dan kesejahteraan keluarga, serta perlindungan harta (ḥifẓ al-māl) beririsan dengan pertumbuhan ekonomi inklusif dan anti-korupsi (Auda, 2008).

3.3 Konsep Khalifah dan Tanggung Jawab Lingkungan

Konsep khalīfah dalam Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 30) sering disalahpahami sebagai lisensi untuk mengeksploitasi alam. Padahal, dalam tafsir klasik maupun kontemporer, kekhalifahan justru bermakna tanggung jawab dan pengelolaan yang etis (Shihab, 2017). Manusia tidak lebih dari pengelola yang harus mempertanggungjawabkan amanahnya di hadapan Sang Pemberi Amanah. Dalam konteks krisis iklim saat ini, penafsiran ulang terhadap konsep khalifah menjadi sangat krusial. Ulama kontemporer seperti Seyyed Hossein Nasr (2010) menyerukan jihad ekologis, yaitu perjuangan suci untuk melindungi bumi dari kerusakan yang disebabkan oleh keserakahan dan kelalaian manusia.

3.4 Keadilan Sosial dalam Islam

Keadilan sosial (al-‘adālah al-ijtimā‘iyyah) adalah jantung ajaran Islam. Al-Qur’an dengan tegas melarang penimbunan kekayaan (QS. At-Taubah: 34) dan mewajibkan distribusi harta melalui zakat, infak, sedekah, dan waris (QS. Al-Hasyr: 7). Dalam konteks modern, lembaga-lembaga keuangan syariah hadir tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pasar, tetapi juga sebagai instrumen keadilan struktural (Chapra, 2016). Tanpa keadilan, pembangunan hanyalah pertumbuhan semu yang menciptakan kantong-kantong kemakmuran di tengah lautan kemiskinan.

3.5 Ekonomi Syariah dan Pembangunan Berkelanjutan

Ekonomi syariah seringkali direduksi sekadar perbankan tanpa bunga dan pasar modal syariah. Padahal, dalam tataran normatif, ekonomi syariah bertujuan menciptakan falāḥ (kemenangan/kebahagiaan) yang bersifat material-spiritual, individual-kolektif, duniawi-ukhrawi (Kahf, 2019). Prinsip larangan riba, gharar, dan maysir bukanlah tujuan akhir, melainkan alat untuk mencegah eksploitasi dan spekulasi yang merusak tatanan sosial. Oleh karena itu, integrasi ekonomi syariah ke dalam pembangunan berkelanjutan tidak boleh berhenti pada level instrumen, tetapi harus menyentuh level filosofis dan etis.

BAB IV IMPLEMENTASI NILAI ISLAM DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI ASIA TENGGARA

4.1 Peran Lembaga Keuangan Syariah

Indonesia dan Malaysia merupakan dua pusat keuangan syariah global dengan aset mencapai ratusan miliar dolar AS (IFSB, 2023). Bank syariah, sukuk, dan asuransi syariah tumbuh pesat dalam dua dekade terakhir. Namun, pertumbuhan ini masih bersifat kuantitatif dan belum sepenuhnya transformatif. Banyak kritik dilontarkan bahwa perbankan syariah hanya melakukan replikasi teknis dari bank konvensional dengan label halal, tanpa mengubah substansi hubungan kreditur-debitur yang timpang (Mews & Ibrahim, 2020). Meski demikian, kehadiran lembaga keuangan mikro syariah seperti BMT (Baitul Maal wat Tamwil) di Indonesia terbukti mampu menjangkau masyarakat miskin yang tidak tersentuh bank formal. Inilah embrio ekonomi kerakyatan yang sejati.

4.2 Zakat, Wakaf, dan Filantropi Islam

Potensi zakat di Asia Tenggara sangat besar, mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahunnya (BAZNAS, 2023). Sayangnya, pengelolaan zakat masih parsial dan belum terintegrasi dengan program pengentasan kemiskinan nasional. Di sisi lain, wakaf produktif mulai dikembangkan secara kreatif: wakaf uang, wakaf saham, wakaf aset tidak bergerak untuk pembangunan rumah sakit dan kampus (Ascarya, 2022). Malaysia telah lebih dulu maju dalam hal ini dengan korporatisasi lembaga wakaf, meskipun tidak luput dari kritik karena dianggap mengkomersialisasi amal. Yang menarik, gerakan filantropi Islam berbasis komunitas justru tumbuh subur di level akar rumput, seperti komunitas sedekah beras dan klinik gratis berbasis masjid, yang secara nyata menurunkan beban pengeluaran masyarakat miskin.

4.3 Pendidikan Islam dan Pemberdayaan Masyarakat

Pesantren dan madrasah di Asia Tenggara tidak hanya mencetak ahli agama, tetapi juga wirausahawan dan aktivis sosial. Pesantren-pesantren modern seperti Gontor di Indonesia dan madrasah-madrasah di Kelantan, Malaysia, telah mengintegrasikan kurikulum kewirausahaan dan pertanian organik ke dalam sistem pendidikannya (Lukens-Bull, 2019). Kemandirian ekonomi pesantren ini merupakan model pembangunan berbasis komunitas yang sangat relevan dengan semangat SDGs. Namun demikian, sebagian besar pesantren tradisional masih bergantung pada donatur dan minim akses terhadap teknologi. Di sinilah peran pemerintah dan filantropi diperlukan untuk meningkatkan kapasitas manajerial dan infrastruktur.

4.4 Gerakan Lingkungan Berbasis Masjid dan Pesantren

Masjid tidak lagi sekadar tempat salat, tetapi menjelma menjadi pusat gerakan lingkungan. Di Singapura, Masjid Al-Islah menjadi masjid pertama di Asia Tenggara yang bersertifikat hijau dengan panel surya dan sistem daur ulang air (MUIS, 2021). Di Indonesia, program Eco-Pesantren digagas Kementerian Lingkungan Hidup bekerja sama dengan pesantren-pesantren besar untuk mengelola sampah dan menanam pohon. Basis teologis gerakan ini adalah hadis Nabi yang melarang membuang air berlebihan meskipun di sungai yang mengalir. Spirit ini kemudian diterjemahkan ke dalam aksi nyata: bank sampah pesantren, biogas dari kotoran sapi, dan pengolahan air limbah santri. Meskipun skalanya masih mikro, gerakan ini membuktikan bahwa nilai-nilai Islam dapat menjadi motor penggerak kesadaran ekologis.

4.5 Studi Kasus: Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam

Indonesia, dengan penduduk Muslim terbesar, memiliki kekayaan praktik terbaik yang tersebar di berbagai daerah. Provinsi Nusa Tenggara Barat, misalnya, menerapkan kebijakan Bumi Gora yang mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam program ketahanan pangan (Hilmy, 2020). Malaysia unggul dalam inovasi keuangan syariah, termasuk penerbitan Green Sukuk pertama di dunia untuk membiayai proyek energi terbarukan (SC Malaysia, 2022). Brunei Darussalam, meskipun kecil, konsisten menerapkan Melayu Islam Beraja sebagai filosofi pembangunan yang menekankan stabilitas dan kesejahteraan berbasis nilai agama. Perbedaan pendekatan ini justru memperkaya khazanah praktik Islam dalam pembangunan, menunjukkan bahwa tidak ada model tunggal yang baku.

BAB V TANTANGAN DAN PROSPEK KE DEPAN

5.1 Tantangan Globalisasi dan Modernisasi

Globalisasi membawa arus informasi yang tidak terbendung, termasuk nilai-nilai yang bertentangan dengan etika Islam. Konsumerisme, hedonisme, dan materialisme merasuki masyarakat Muslim Asia Tenggara, melahirkan gaya hidup yang boros dan eksploitatif (Hefner, 2011). Di sisi lain, modernisasi sering dipahami secara dangkal sebagai westernisasi, sehingga memicu reaksi resistif yang justru melahirkan eksklusivisme beragama. Maka, tantangan terbesar umat Islam saat ini adalah bagaimana menjadi modern tanpa kehilangan jati diri, dan menjadi religius tanpa menjadi fundamentalis.

5.2 Isu Kemiskinan dan Ketimpangan Sosial

Meskipun pertumbuhan ekonomi Asia Tenggara tergolong tinggi, ketimpangan masih menjadi pekerjaan rumah besar. Di Indonesia, rasio gini berada di angka 0,38, sementara Malaysia menghadapi kesenjangan antaretnis yang kronis (Bank Dunia, 2022). Kemiskinan struktural ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan sedekah musiman, tetapi membutuhkan transformasi sistem ekonomi. Zakat yang dikelola secara profesional dan produktif dapat menjadi solusi, namun masih terganjal regulasi yang tumpang tindih dan minimnya koordinasi antarsektor.

5.3 Degradasi Lingkungan dan Krisis Iklim

Asia Tenggara merupakan salah satu kawasan yang paling rentan terhadap dampak perubahan iklim. Kenaikan permukaan air laut mengancam ibu kota Jakarta dan sebagian besar wilayah pesisir Malaysia dan Brunei (IPCC, 2022). Alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit dan tambang batu bara tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga memicu konflik agraria. Ironisnya, sebagian besar korban dari kerusakan lingkungan ini adalah masyarakat Muslim miskin yang tinggal di pedesaan. Kesadaran ekologis di kalangan ulama dan umat masih lemah, dan isu lingkungan belum menjadi prioritas dalam dakwah.

5.4 Integrasi Kebijakan Negara dan Nilai Keagamaan

Negara-negara Asia Tenggara memiliki model hubungan agama-negara yang berbeda-beda. Indonesia memilih Pancasila, Malaysia menetapkan Islam sebagai agama federal, sementara Brunei adalah negara Islam. Namun, perbedaan ini tidak serta-merta menjamin integrasi nilai Islam ke dalam kebijakan publik. Sering terjadi diskrepansi antara retorika keislaman dan praktik pembangunan yang masih kapitalistik (Liow, 2009). Dibutuhkan political will yang kuat dari para pemangku kebijakan untuk menjadikan Maqāṣid al-Syarī‘ah sebagai indikator keberhasilan pembangunan, bukan sekadar pajangan seremoni.

5.5 Strategi Penguatan Peran Islam dalam Pembangunan

Untuk keluar dari kebuntuan ini, diperlukan strategi multidimensional. Pertama, revitalisasi peran masjid sebagai pusat peradaban, tidak hanya ritual, tetapi juga ekonomi, pendidikan, dan lingkungan. Kedua, reorientasi pendidikan pesantren dan madrasah untuk menghasilkan lulusan yang tidak hanya saleh secara individual, tetapi juga peka terhadap isu-isu kemanusiaan dan ekologi. Ketiga, kolaborasi triple helix antara pemerintah, swasta, dan ormas Islam dalam merancang program-program pembangunan yang berkeadilan. Keempat, kampanye media yang masif untuk mengarusutamakan wacana Islam berkelanjutan di ruang publik (Nasr, 2010). Strategi ini harus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan, karena perubahan tidak dapat terjadi secara instan.

BAB VI PENUTUP

6.1 Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan beberapa hal pokok. Pertama, Islam di Asia Tenggara memiliki karakter moderat yang telah teruji sejarah, dan karakter ini merupakan fondasi kokoh bagi implementasi pembangunan berkelanjutan yang partisipatif dan berkeadilan. Kedua, konsep pembangunan berkelanjutan dalam perspektif Islam tidak hanya sepadan, bahkan lebih unggul dari kerangka SDGs karena memiliki landasan teologis-transendental yang mengikat manusia secara moral. Ketiga, berbagai praktik integrasi nilai Islam ke dalam pembangunan telah dilakukan di Indonesia, Malaysia, dan Brunei, meskipun masih bersifat fragmentaris dan belum sistemik. Keempat, tantangan yang dihadapi sangat kompleks, mulai dari persoalan struktural-ekonomi hingga krisis kesadaran ekologis, namun peluang untuk transformasi tetap terbuka lebar.

6.2 Rekomendasi

Berdasarkan kesimpulan tersebut, makalah ini merekomendasikan hal-hal sebagai berikut. Kepada akademisi, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut tentang indeks Maqāṣid al-Syarī‘ah sebagai alat ukur pembangunan yang komprehensif. Kepada pemerintah, disarankan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip maqasid ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Jangka Panjang, serta memperkuat regulasi filantropi Islam. Kepada ormas keagamaan dan lembaga filantropi, agar lebih inovatif dalam pengelolaan zakat dan wakaf, serta aktif mengampanyekan Islam ramah lingkungan. Kepada media massa, agar memberikan ruang lebih luas bagi wacana Islam dan keberlanjutan. Terakhir, kepada umat Islam secara umum, mari kita jadikan ajaran agama tidak hanya sebagai keyakinan di hati, tetapi juga sebagai etos kerja, etika ekonomi, dan tanggung jawab ekologis.


DAFTAR PUSTAKA

Al-Syatibi, A. I. (t.th.). Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Syarī‘ah. Dār al-Ma‘rifah.

Ascarya. (2022). The role of Islamic social finance during Covid-19 pandemic in Indonesia’s economic recovery. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 8(1), 1–28.

Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. The International Institute of Islamic Thought.

Azra, A. (2019). Jaringan ulama Timur Tengah dan kepulauan Nusantara abad XVII & XVIII. Prenadamedia Group.

Bank Dunia. (2022). Indonesia economic prospects: Green economy for a resilient future. World Bank Group.

BAZNAS. (2023). Statistik zakat nasional 2022. Badan Amil Zakat Nasional.

Chapra, M. U. (2016). The future of economics: An Islamic perspective. The Islamic Foundation.

Fairclough, N. (2013). Critical discourse analysis: The critical study of language (2nd ed.). Routledge.

Feener, R. M. (2020). Shari‘a and social engineering: The implementation of Islamic law in contemporary Aceh, Indonesia. Oxford University Press.

Geertz, C. (1960). The religion of Java. The Free Press.

Hefner, R. W. (2011). Civil Islam: Muslims and democratization in Indonesia. Princeton University Press.

Hilmy, M. (2020). Islam, local wisdom, and sustainable development in West Nusa Tenggara. UIN Sunan Kalijaga Press.

IFSB. (2023). Islamic financial services industry stability report 2023. Islamic Financial Services Board.

IPCC. (2022). Climate change 2022: Impacts, adaptation and vulnerability. Cambridge University Press.

Kahf, M. (2019). The principle of Islamic economics. Dar Al Taqwa.

Liow, J. C. (2009). Piety and politics: Islamism in contemporary Malaysia. Oxford University Press.

Lukens-Bull, R. (2019). A peaceful Jihad: Negotiating identity and modernity in Muslim Java. Palgrave Macmillan.

Mews, C. J., & Ibrahim, S. H. (2020). Islamic finance: Issues in Islamic law and contemporary challenges. Edward Elgar Publishing.

MUIS. (2021). Masjid green initiatives in Singapore. Majlis Ugama Islam Singapura.

Nasr, S. H. (2010). Religion and the order of nature. Oxford University Press.

Pew Research Center. (2017). The changing global religious landscape. Pew Research Center.

Ricklefs, M. C. (2008). A history of modern Indonesia since c. 1200 (4th ed.). Palgrave Macmillan.

Sachs, J. D. (2015). The age of sustainable development. Columbia University Press.

SC Malaysia. (2022). Malaysia’s green sukuk: A global first. Securities Commission Malaysia.

Shihab, M. Q. (2017). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, kesan dan keserasian Al-Qur’an. Lentera Hati.

van Bruinessen, M. (2018). Kitab kuning, pesantren, dan tarekat: Tradisi-tradisi Islam di Indonesia. Mizan.

WCED. (1987). Our common future. Oxford University Press.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *